BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU (51) terpaksa meringkus di balik jeruji besi Polres Bontang. Penyebabnya, dia diduga melakukan perampasan motor milik warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.
JU ditangkap ditangkap Satreskrim Polres Bontang dibantu Satreskrim Polres Kutai Timur di Sandaran, Kutai Timur, Jumat (13/1/2023) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, perampasan bermula ketika pelaku datang menagih hutang. Namun, korban tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar pinjamannya dan memilih menghindar.
Pelaku hanya ditemui kerabat korban. Kesal karena uangnya tidak dikembalikan, JU kemudian merampas kunci motor yang dibawa kerabat korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mendorong korban hingga jatuh dari atas motor. Setelah itu, pelaku membawa pergi motor tersebut.
"Pelaku ini merampas motor korban karena tidak kunjung membayar hutangnya. Pelaku kesal karena korban selalu menghindar ketika ditagih," jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna dikutip Minggu (15/1/2023).
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan perampasan tersebut ke Polres Bontang. Akibat perampasan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 juta.
Polisi yang mendapat laporan kemudian memburu warga asal Kota Samarinda itu dan menangkapnya di Kutai Timur. "Tersangka kita sangkakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait