TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (34) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
MA ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelay di kediamannya di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 01.30 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu siap edar.
Kapolsek Kelay, Iptu Sukhidin mengungkapkan, penangkapan tersangka berkat partisipasi aktif masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba. Polisi menerima informasi jika MA kerap menjual sabu dari rumahnya.
"Kami menerima informasi bahwa MA sering memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Long Beliu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami kemudian melakukan penggerebekan," jelasnya, Jumat (22/11/2024).
Benar saja, tersangka menyimpan narkoba. Polisi menemukan enam paket sabu seberat 3,89 gram yang disembunyikan di bawah bantal tidur tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp2.100.000 hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit iPhone 11 Pro warna putih, satu set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual sabu untuk menambah uang belanja.
"Tersangka MA mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait