Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Sebulu, Polres Kukar Sita 15 Paket Sabu di Kamar

Abriandi
Satreskoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggerebekan sebuah rumah milik terduga pengedar narkoba di Sebulu. (Foto: ilustrasi/antara)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggerebekan sebuah rumah milik terduga pengedar narkoba di Jalan P Diponegoro RT 7, Desa Mekar Jaya, Sebulu, pada Kamis (5/9/2024).

Dari rumah tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (30) yang selama ini diduga memasok sabu bagi pemadat di wilayah Sebulu dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (31/8/2024), yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya.

Tim Satresnarkoba Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan intensif di wilayah Sebulu. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, polisi akhirnya mendapatkan identitas tersangka.

"Akhirnya setelah memastikan identitas dan keberadaan tersangka, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA dan menangkap MA," ungkap AKP Aksaruddin, Minggu (8/9/2024).

Dalam penggerebekan disertai penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti 15 paket sabu dengan berat total 11,40 gram yang disembunyikan dalam kotak plastik hitam di kamar tersangka.

Polisi juga menyita uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Pelaku yang mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya kemudian digelandang ke Mapolres Kukar.

Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network