SEMARANG, iNews.id – Selegram berinisial TE diamankan polisi saat tengah berhubungan badan dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Semarang. TE diduga terlibat praktik prostitusi online.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi adanya prostitusi artis selebgram di salah satu hotel Kota Semarang. Tarif yang dikenakan sangat fantastis, yakni sebesar Rp25 juta.
“Didapati di kamar 01, seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria," kata , Senin (20/12/2021).
Tidak hanya TE, polisi juga mengamankan seorang warga negara asing berinisial FBD (26) yang turut melayani tamu di kamar sebelah. Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang mucikari JB yang menjadi perantara keduanya dengan pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sang mucikari sudah menerima uang Rp20 juta untuk pemesanan TE dan FBD pada 10 Desember lalu. Tidak hanya itu, keduanya juga menyepakati memberikan komisi kepada JB sebesar Rp6 juta.
"Jadi masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD," ucapnya.
Djuhandhani menambahkan, dalam kasus ini, selegram TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait