TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Tenggarong. Korban dijual muncikari berinisial NA ke pria hidung belang.
Pelaku mengiming-imingi korban uang ratusan ribu agar bersedia tidur dengan pelanggan. NA mendapatkan untung Rp100.000 dari sekali korban melayani pelanggan.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan putrinya dijual pelaku ke pria hidung belang.
"Korbannya seorang anak yang dijual pelaku ke pria hidung belang dengan iming-iming uang ratusan ribu," kata Kapolres dalam keterangannya dikutip Selasa (28/5/2024).
Pelaku menawarkan korban Rp350.000 sekali kencan. Dari hasil tersebut, pelaku memotong Rp100.000 sebagai upah mencari pelanggan. Pelaku kerap beroperasi di Jalan Danau Jempang, Tenggarong.
"Tim Alligator akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah kontarakan di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Senin sekitar pukul 23.00 WITA," ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mempekerjakan korban sebagai penjaja seks komersial (PSK).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Juncto Pasal 76 huruf (i) Juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka juga dikenakan Pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait