SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda berhasil menangkap tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seluruh tersangka ditangkap atas dugaan menjadi muncikari prostitusi.
Ironisnya, dua tersangka diketahui masih di bawah umur. Mereka ditangkap pada periode 12 Juni hingga 26 Juni 2023 di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, tujuh tersangka tersebut terdiri dari lima laporan polisi. Mereka diamankan Polresta Samarinda maupun polsek jajaran.
"Seluruh tersangka ditangkap sepanjang 12-26 Juni 2023 atas sangkaan muncikari prostitusi. Dari tujuh tersangka, dua masih di bawah umur," jelas AKBP Eko dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Wakapolres memaparkan, para tersangka memanfaatkan kesulitan ekonomi para korbannya. Mereka kemudian ditawari menjadi PSK dan para pelaku bertindak sebagai muncikari mencari pelanggan.
Para tersangka beroperasi di sejumlah hotel maupun rumah kost di Kota Samarinda. Untuk setiap transaksi dengan pria hidung belang, para pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi.
"Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dan karena adanya permintaan pelanggan yang membutuhkan layanan seks," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). "Seluruh tersangka terancam penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait