BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang kembali mengungkap praktik prostitusi di salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai, Kota Bontang. Seorang pemilik wisma berinisial A (41) tidak hanya menyewakan kamar namun juga menawarkan layanan plus-plus.
Dia mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tamu yang menginap di wisma miliknya ditawari layanan ranjang dengan modus pemandu lagu.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka A ditangkap pada Selasa (20/6/2023) pukul 00.30 WITA atas sangkaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pelaku menawarkan layanan plus-plus kepada tamu wisma dengan tarif Rp550 ribu sekali kencan. Modusnya pemandu lagu di karaoke,"jeelas Iptu Hari dalam keterangannya dikutip Rabu (22/6/2023).
Iptu Hari menjelaskan, pelaku mengambil keuntungan Rp150.000 untuk setiap transaksi. Korbannya diketahui seorang perempuan asal Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan, korban baru 10 hari bekerja dan dijanjikan menjadi pemandu lagu.
"Jumlah pasti korban masih didalami, kemungkinan bertambah. Kami sudah mengamankan buku list pemandu karaoke, nota dan uang tunai,"ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait