JAKARTA, iNewsKutai.id - Permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), dikabulkan pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah masa konsensi 30 tahun menjadi 80 tahun. Sebelumnya, pada awal pembangunan proyek prestisius itu, PT KCIC hanya mendapatkan masa konsesi selama 50 tahun.
"Sudah, sudah jalan (perpanjangan masa konsesi KCJB)," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves), Luhut Binsar Pandjaitan saat dikonfirmasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Sekadar diketahui, konsesi adalah pemberian hak atau izin pengelolaan dari satu pihak (pemerintah, swasta, individu) kepada pihak lain terkait kemitraan atau keja sama dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, KCIC akan menjadi pengelola kereta cepat selama 80 tahun sebelum diserahkan kepada pemerintah. Izin perpanjangan konsesi KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun tersebut menjadi ranah Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika perpanjangan bisa dilakukan dengan catatan ada tambahan investasi dari KCIC ke dalam KCJB. Desember 2022 lalu, pemerintah sudah membahas investasi yang bisa ditambah KCIC namun belum ada informasi lanjutan terkait hal tersebut.
"Saya mengkonsider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. karena by law, 80 tahun ini bisa," ujar Budi.
Adapun permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022. Surat itu ditujuhkan kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Jadi 80 Tahun, Luhut: Sudah Berjalan)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait