JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita. Kebijakan ini diklaim untuk menghindari adanya praktik penimbunan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita akan segera membanjiri di pasar tradisional setelah sebelumnya sempat langka. Hanya saja, untuk menjaga stok tetap tersedia, pihakya mewajibkan KTP untuk pembelian termasuk di pasar.
Tidak hanya KTP, pemerintah juga akan membatasi pembelian. Untuk satu KTP hanya diizinkan membeli maksimal 5 kilogram (kg) untuk konsumsi pribadi dan tidak kembali dijual.
"Pembelian Minyakita wajib menggunakan KTP dibatasi pembelian maksimal 5 kilogram untuk menghindari adanya spekulan yang melakukan penimbunan," jelasnya dikutip dari iNews.id, Senin (6/2/2023).
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi Minyakita Rp 14.000 per kg. Pedagang yang melanggar atau menjual minyak dalam jumlah melebihi ketentuan kepada konsumen, akan dikenakan sanksi tegas.
"Yang ketahuan menjual di atas HET atau menjual melebihi batas pada konsumen akan dicabut izinnya, nggak boleh lagi jualan," tegasnya.
Zulhas menambahkan, saat ini, produsen Minyakita sedang mempersiapkan pasokan sebanyak 450 ribu ton per bulan dan akan disalurkan di pasar tradisional. Minyakita dipastikan tidak akan dijual di ritel maupun marketplace.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi kelangkaan stok seperti yang terjadi saat ini. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk membeli langsung ke pasar tradisional dengan membawa KTP sebagai syarat pembelian.
"Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu, kemarin 300 ribu ton per bulan sekarang tambah jadi 50% jadi 450 ribu ton. Kedua, Minyakita udah nggak boleh lagi di jual di online kita suruh jualnya dipasar," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait