BANJARMASIN, iNewsKutai.id - Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Mantan bendahara PBNU itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap izin tambang saat menjabat sebagai bupati.
Mardani terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 12 B junto pasal 18 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurangan selama 4 bulan," ucapnya, Jumat (10/2/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 10,5 tahun penjara.
Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima hadiah atau imbalan uang Rp118 miliar atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Menanggapi vonis tersebut, Mardani H Maming bersikeras tidak bersalah. Dia bersikukuh membantah menerima suap atau melakukan korupsi sebagai mana di tuduhkan JPU.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan memberi waktu satu minggu setelah pembacaan putusan untuk kedua belah pihak menerima atau banding dengan vonis yang dijatuhkan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait