Tersandung Dugaan Kasus Suap Tambang, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Ariedwi Satrio
KPK mengajukan permintaan pencekalan terhadap mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terkait perkara yang sedang disidik KPK. Status perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Dalam permintaan pencekalan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2022. 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan telah menerima surat tersebut dan melakukan pencekalan. Disebutkan jika larangan bepergian ke luar negeri tersebut dalam status sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK. 

Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri. 

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. (Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022). 

Tidak hanya Mardani H Maming, Imigrasi juga menerapkan hal yang sama kepada adik kandung Mardani Maming yaitu Rois Sunandar Maming.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex, masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini. 

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network