get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 M

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming Plesiran Pakai Maskapai BUMN, Keliling Surabaya Naik Alphard

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:02 WIB
header img
Viral terpidana korupsi Mardani H Maming tertangkap kamera sedang plesiran ke Surabaya, Jawa Timur. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Viral terpidana korupsi Mardani H Maming tertangkap kamera sedang plesiran ke Surabaya, Jawa Timur. Padahal, Mardani saat ini berstatus tahanan  di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, mantan bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan berangkat dari Banjarmasin.

Bukannya kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung, Mardani diketahui terbang menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 495. 

Di Surabaya, terpidana korupsi izin pertambangan itu dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Dugaan sementara, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya. 

Rekaman ini menjadi sorotan lantaran Mardani Maming melenggang bebas layaknya bukan tahanan korupsi yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi. 

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam berdalih, Mardani Maming berada di Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya.

“Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin,” jelasnya, Senin (29/2/2924). 

Edwar menyatakan jika Mardani diizinkan menghadiri sidang dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan lapas.

“Dengan pengawalan dari kepolisian dan petugas lapas," ujarnya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut