JAKARTA, iNewsKutai.id - Viral terpidana korupsi Mardani H Maming tertangkap kamera sedang plesiran ke Surabaya, Jawa Timur. Padahal, Mardani saat ini berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, mantan bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan berangkat dari Banjarmasin.
Bukannya kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung, Mardani diketahui terbang menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 495.
Di Surabaya, terpidana korupsi izin pertambangan itu dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Dugaan sementara, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.
Rekaman ini menjadi sorotan lantaran Mardani Maming melenggang bebas layaknya bukan tahanan korupsi yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam berdalih, Mardani Maming berada di Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya.
“Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin,” jelasnya, Senin (29/2/2924).
Edwar menyatakan jika Mardani diizinkan menghadiri sidang dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan lapas.
“Dengan pengawalan dari kepolisian dan petugas lapas," ujarnya.
Namun, rekaman CCTV menunjukkan fakta berbeda. Mardani tanpa pengawalan melenggang di bandara. Dia bahkan tidak kembali ke Bandung melainkan ke Surabaya.
Selain itu, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali memastikan jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK, otomatis akan ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
"Biasanya ada pemberitahuan dan narapidana dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," jelasnya.
Mardani sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023 lalu. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Februari 2024
Editor : Abriandi