Dua Penjual Miras Ilegal Asal Sulawesi Ditangkap, Ratusan Botol Cap Tikus Disita Polisi

Abriandi
Polsek Biduk-Biduk menangkap dua penjual ciu asal Sulawesi. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polsek Biduk-Biduk menangkap dua penjual minuman keras ciu jenis cap tikus di Dermaga Kilometer 02, Kampung Teluk Sulaiman, Kamis (9/2/2023). Pelaku sempat mengelabui petugas dengan modus menjual air mineral.

Kapolsek Biduk-Biduk AKP Suwarno mengungkapkan, dua penjual miras yakni IR (50) dan seorang perempuan berinisial FA (25). Keduanya ditangkap sesaat setelah turun dari kapal membawa miras dari luar pulau tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menjual minuman keras dari luar pulau dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan," ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).

Petugas kemudian melakukan penyisiran di wilayah Dermaga Kilometer 02 Kampung Teluk Sulaiman. Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan minuman keras jenis ciu atau cap tikus sebanyak 140 botol di dalam bekas minuman mineral yang dibungkus dalam kardus.

“IR baru saja turun dari kapal. Rencananya ciu itu akan dibawa dan dijual ke Kampung Batu Putih,” bebernya.

Tak berselang lama, penyisiran petugas kembali menemukan seorang perempuan, FA yang membawa 96 botol ciu yang dikemas memakai botol bekas minuman mineral. Miras tersebut dikemas dalam kardus sehingga terlihat seperti air mineral.

“Barang itu juga rencananya akan dibawa dan dijual ke sebuah perusahaan sawit di Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih,” bebernya.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses lebih lanjut. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network