Urus Perkara Korupsi di KPK, Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Akui Difasilitasi Azis Syamsuddin

Ariedwie Satrio, Sindonews
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (foto : sindonews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengakui keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pengurusan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Rita menyatakan tidak akan mengenal mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju jika tak difasilitasi oleh Azis. 

"Mohon izin. Intinya bahwa saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini bantu saya, beliau sahabat saya, orang terdekat saya, tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini," ungkap Rita di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

"Maksudnya jangan bilang kalau 'saya' (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu ke penyidik, karena memang beliau yang kenalkan. Itu saya susah katakan itu, tapi kalau engga ada beliau, saya enggak mungkin kenal Robin," imbuhnya. 

Lebih lanjut, kata Rita, Azis juga sempat meminta agar namanya tidak dibawa-bawa dalam dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain. Azis juga memohon Rita untuk berbohong soal Stepanus Robin. 

"Bahkan, ada orang beliau (Azis) datang ke saya, datang sampaikan itu, saya enggak ketemu beliau, saya hanya ketemu beliau dua kali. Nyebut namanya Kris. Beliau (Kris) sampaikan itu bahwa tolong jangan dibawa-bawa bos," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Rita juga mengklaim sama sekali tidak pernah memberikan uang ke Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain, untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Mahkamah Agung (MA). 

"Enggak pernah (kasih uang)," ucapnya.

Sekadar informasi, Rita kerap disebut-sebut telah menyuap Stepanus Robin senilai Rp5,1 miliar. Suap itu diduga untuk mengurus PK atas perkara Rita Widyasari di MA. Hal ini terungkap dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. 

Sementara Azis Syamsuddin, didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado. 

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. 

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap. 

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network