Usut Dugaan TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah

Nur Khabibi
KPK menyita 91 kendaraan mewah terkait dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (foto: sindonews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Terbaru, KPK menyita 91 unit kendaraan mewah berupa mobil dan mobil dari berbagai lokasi di Kalimantan Timur. Mobil mewah berupa Lamborghini, McLaren, Hummer hingga Ferrari yang disita diduga merupakan hasil pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.

Pada Kamis (6/6/2024) kembali melakukan penggeledahan rumah pengusaha batubara di Jalan Dr Soetomo, Kota Samarinda. Diduga kuat, penggeledahan ini terkait dengan TPPU Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan dan penyitaan kendaraan mewah oleh penyidik KPK di Kota Samarinda.

"Mengenai milik siapa, tempat siapa, saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," jelas Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat (7/6/2024).

Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita ratusan dokumen. Total ada 536 dokumen serta bukti elektronik yang diamankan penyidik. KPK juga mengamankan lima bidang tanah.

Tidak cukup sampai di situ, penyidik juga menyita 30 jam tangan mewah dengan harga fantastis. Mulai dari Rolex, Richard Mile, Hublot Big Bang dan lainn-lain.

"Jam tangan berbagai merek (disita). Banyak ada 30 jam tangan mewah," ucapnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network