Dia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari.
"Nanti dalam persidangan jaksa KPK akan memohon penyitaan oleh negara karena jumlahnya sangat besar," pungkasnya.
Saat ini, Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek. Meski demikian, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
artikel ini telah tayang di okezone.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait