Usut Dugaan TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah

Nur Khabibi
KPK menyita 91 kendaraan mewah terkait dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (foto: sindonews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Terbaru, KPK menyita 91 unit kendaraan mewah berupa mobil dan mobil dari berbagai lokasi di Kalimantan Timur. Mobil mewah berupa Lamborghini, McLaren, Hummer hingga Ferrari yang disita diduga merupakan hasil pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.

Pada Kamis (6/6/2024) kembali melakukan penggeledahan rumah pengusaha batubara di Jalan Dr Soetomo, Kota Samarinda. Diduga kuat, penggeledahan ini terkait dengan TPPU Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan dan penyitaan kendaraan mewah oleh penyidik KPK di Kota Samarinda.

"Mengenai milik siapa, tempat siapa, saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," jelas Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat (7/6/2024).

Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita ratusan dokumen. Total ada 536 dokumen serta bukti elektronik yang diamankan penyidik. KPK juga mengamankan lima bidang tanah.

Tidak cukup sampai di situ, penyidik juga menyita 30 jam tangan mewah dengan harga fantastis. Mulai dari Rolex, Richard Mile, Hublot Big Bang dan lainn-lain.

"Jam tangan berbagai merek (disita). Banyak ada 30 jam tangan mewah," ucapnya.

Dia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari. 
"Nanti dalam persidangan jaksa KPK akan memohon penyitaan oleh negara karena jumlahnya sangat besar," pungkasnya.

Saat ini, Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek. Meski demikian, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

artikel ini telah tayang di okezone.com

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network