Kenalan di Facebook, Perempuan di Bulungan Diperas Pacar Online Modus VCS

Abriandi
Seorang perempuan di Bulungan menjadi korban pemerasan modus VCS. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

BULUNGAN, iNewsKutai.id - Seorang perempuan di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara menjadi korban pemerasan pacar onlinenya di Facebook. Pelaku mengancam akan menyebar rekaman video call sex (VCS) korban ke kerabat dan media sosial.

Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan menjelaskan, pelaku sudah menargetkan korban dengan modus mengajak berkenalan di FB. Pelaku kemudian merayu korban hingga bersedia menjadi pacar.

"Jadi statusnya pacarnya online. Pelaku juga sempat mengiming-imingi korban akan dinikahi," jelasnya dikutip Rabu (15/2/2023).

Selama menjalin asmara, pelaku kerap melakukan video call dengan korban termasuk dalam keadaan telanjang. Rupanya, korban tidak menyadari jika pelaku merekam dan melakukan screenshoot saat mereka melakukan VCS.

Tidak lama kemudian, korban yang tidak curiga dengan pelaku tiba-tiba mendapat telepon dari nomor tidak dikenal pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA. Belum sempat diangkat, tiba-tiba nomor tersebut mengirimkan foto bugil korban via WhatsApp.

"Pelaku mengirimkan foto bugil korban yang direkam saat melakukan panggilan video. Pelaku mengancam akan menyebarkan ke keluarga dan media sosial jika korban tidak memberikan uang,"ujarnya.

Tidak hanya menggunakan satu nomor, pelaku diduga memakai sejumlah nomor lain untuk memeras korban. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel korban di mana terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan.

Polda Kaltara yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat memburu pelaku. Alhasil, tersangka berhasil diringkus dan saat ini sudah ditahan di rutan Polda dan terancam hukum 14 tahun penjara.
 
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Kami imbau agar masyarakat bijak di media sosial karena banyak akun fake. Jadi selalu berhati-hati agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network