Di Depan Gubernur se Indonesia, Menpan-RB Azwar Anas Sebut Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

Emy Adawiyah
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebut tak ada penghapusan tenaga honorer saat menghadiri Rakernas APPSI. ( Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Azwar Anas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat (24/2/2023). Penghapusan tenaga honorer memang menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam rakernas. 

Mantan Bupati Banyuwangi itu mengungkapkan, pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi dan jalan tengah dari polemik rencana penghapusan tenaga honorer. 

"Kami sudah membahas persoalan ini bersama APPSI, APEKSI, APKASI dan DPR. Insya Allah kita akan menemukan solusi jalan tengah. Tidak ada pemberhentian honorer dan tidak menambah anggaran," tegas Azwar Anas dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Jumat (24/2/2023).

Menurut Azwar, berdasarkan data Kemenpan RB, jumlah tenaga honorer non ASN di seluruh Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Jika dilakukan penghapusan tenaga honorer, kebijakan tersebut berpotensi menambah angka pengangguran dan mengganggu sistem penyelenggaraan pemerintahan. 

"Penertiban tenaga honorer ini pernah dilakukan tahun 2005 masa Presiden SBY. Ada pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN. Sehingga tenaga honorer tersisa 50 ribu saat itu. Sekarang angkanya sudah kembali meningkat sampai 2,3 juta," ujar Azwar Anas.

Dia menambahkan, salah satu alternatif yang ditawarkan pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekadar diketahui, penghapusan tenaga honorer di seluruh level pemerintahan efektif berlaku mulai 28 November 2023 mendatang. Pemerintah sebelumnya sudah melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk tenaga teknis melalui PPPK. Sementara untuk tenaga non teknis masih berpeluang tetap berkerja sesuai dengan kebutuhan melalui mekanisme outsourcing.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network