SENDAWAR, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Kutai Barat meringkus seorang emak-emak berinisial MDS (43) karena diduga menjadi pelaku pencurian di sebuah toko emas di Pasar Maleo, Barang Tongkok.
Tersangka berhasil menggondol perhiasan emas senilai Rp300 juta. MDS memanfaatkan kelengahan pemilik toko saat melayani pelanggan untuk melakukan pencurian dan langsung melarikan diri.
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasatreskrim AKP Asriadi menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa 7 Februari 2022 lalu di toko emas Mujur Abadi milik Nawawi.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik toko saat sedang berpura-pura menjadi pembeli dan langsung menggondol perhiasan emas. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta,"jelasnya dikutip Rabu (1/3/2023).
Kompol Gde melanjutkan, tersangka kemudian menjual emas curian ke sejumlah daerah di Kaltim. Mulai dari Muara Lawa hingga Kota Samarinda dengan total penjualan Rp81 juta.
Polisi yang mendapat kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban, Satreskrim Polres Kubar akhirnya berhasil menangkap tersangka MDS.
Polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian berinisial KD (24). Dia diketahui membeli sebagian emas curian dari MDS. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 3 buah kalung emas, 2 cincin, dan 1 buah gelang emas.
"Kasus ini masih terus dikembangkan dan dalam proses penyidikan. Kita masih memburu pelaku lainnya dan penadah barang curian," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kubar. Keduannya dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait