TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian suku cadang milik salah satu perusahaan distributor sparepart kendaraan pertambangan di Tabang, Kutai Kartanegara.
Seorang tersangka berinisial Y yang merupakan karyawan perusahaan PT Tri Daffa Utama diamankan dengan barang bukti spare part wearing ring.
Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto menjelaskan, aksi pencurian itu terbongkar pada Rabu (18/6/2025) di Jalan Hauling Km 98, Desa Buluk Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat itu, sekuriti PT MAH melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap karyawan yang hendak cuti. Salah satu karyawan berinisial W kedapatan membawa kotak kardus susu yang ternyata berisi 11 unit spare part besi wearing ring.
Kepada petugas sekuriti, W mengaku jika kardus tersebut adalah titipan dari rekannya, Y. Ketika Y dipanggil dan dimintai keterangan, ia mengakui telah mengambil spare part secara bertahap dari gudang PT TDU sejak April hingga Juni 2025.
"Polsek Tabang yang mendapat laporan pencurian sparepart langsung mengambil langkah penanganan dengan mendatangi dan mengamankan pelaku dan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi," jelasnya, Minggu (22/6/2026).
Penyidik Polsek Tabang mengamankan barang bukti berupa 11 unit spare part dan 1 kotak kardus. Akibat perbuatan Y, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
"Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi kerja sama dari pihak keamanan perusahaan yang sigap melakukan pemeriksaan dan pelaporan,"tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait