SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satreskrim Polsek Samarinda Ulu meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis rumah kost berinisial M (27) dan seorang penadah JS. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang tidak mengunci setang kendaraannya.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian kendaraan di sebuah rumah kost di Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda, pada19 Januari 2023 lalu.
Pelaku M berhasil menggondol satu unit motor Honda CBR 150 yang diparkir di halaman rumah kost. Kondisi lingkungan sekitar yang sepi memuluskan aksi pelaku.
"Pelaku ini melihat ada sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci stang di halaman rumah kost. Ini yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pencurian,"jelasnya dikutip Kamis (2/3/2023).
AKBP Eko menjelaskan, pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke jalan raya lalu kemudian mencabut paksa kabel kunci kontak hingga putus. Setelah itu, tersangka kemudian menyambungkannya kembali.
"Tersangka berhasil menghidupkan mesinnya menggunakan elektrik starter. Sepeda motor curian itu kemdian dibawa pulang kerumah tersangka," ujarnya.
Pelaku kemudian berusaha menjual motor curian tersebut bahkan sempat diposting di media sosial. Namun, belum sempat terjual, M keburu tertangkap personel Satreskrim Polsek Samarinda Ulu yang sudah memburunya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit motor curian berupa Honda CBR, Honda Beat dan Suzuki Shogun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait