Gugatan Ditolak MK, Ambisi Edi Damansyah Kembali Calonkan Diri pada Pilkada Kukar Kandas

Abriandi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah (kanan) terkait masa jabatan kepala daerah. (Foto: dok DPRD Kaltim)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Ambisi Edi Damansyah kembali mencalonkan diri di Pilkada Kutai Kartanegara, kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil terkait masa jabatan kepala daerah yang diajukan bupati Kukar itu.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/2/2023) lalu.

"MK perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara," kata Ketua MK Arief Hidayat dikutip dari laman MK, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, Edi Damansyah menguji secara materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Ia mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang dberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Pemohon mempersoalkan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak tegas dan tidak konkretnya suatu undang-undang yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada karena terdapat keadaan kekaburan norma yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi karena pemahaman dan pemaknaan yang berbeda.

Pemohon meminta agar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada untuk pembatasan masa jabatan kepala daerah selama 2 periode hanya berlaku pada pejabat kepala daerah definitif, tidak berlaku pada jabatan pelaksana tugas kepala daerah.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network