JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memutuskan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5/2025) ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pendidikan nasional.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketimpangan akses pendidikan akibat penerapan frasa “tanpa memungut biaya” yang selama ini dianggap hanya berlaku di sekolah negeri.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa aturan sebelumnya menciptakan ketidakadilan. Banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, dan harus menanggung biaya pendidikan sendiri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ungkap Enny.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait