MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Biaya Ditanggung Pemerintah

Puti Aini Yasmin
MK memutuskan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis mulai SD hingga SMP negeri maupun swasta. (foto: ilustrasi/ist)

Implikasi Putusan: Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta

MK menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis berlaku tanpa membedakan jenis lembaga penyelenggara pendidikan. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

"Norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," jelas Enny.

Pembiayaan dan Kriteria Sekolah Swasta Penerima Bantuan
Kendati demikian, Mahkamah juga menekankan bahwa sekolah atau madrasah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Namun, sekolah swasta yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan dari negara harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” tegas Enny.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network