Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kukar Hari Ini, Nasib Edi Damansyah di Ujung Palu Hakim Konstitusi

Abriandi
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, Senin (24/2/2025) hari ini. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, Senin (24/2/2025) hari ini. Sidang ini akan menentukan status kemenangan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kukar akan dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," jelas Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz dalam keterangan dikutip, Minggu (23/2/2025).

Gugatan hasil Pilkada Kukar dilayangkan oleh pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Pasangan yang diusung koalisi KIM Plus ini mempersoalkan masa jabatan Edi Damansyah yang dinilai sudah dua periode.

Hal ini sesuai dengan putusan MK tentang formulasi masa jabatan kepala daerah yakni putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 telah menegaskan formulasi penghitugan satu periode masa jabatan yakni masa jabatan yang dihitung berupa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. 

Hal ini dikuatkan dengan Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXII/2023 serta Putusan nomor 129/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, Dendi-Alif menilai masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.

Pemohon beralasan Edi Damansyah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni mulai 9 April 2018–13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tigas dan 14 Februari 2019–25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. Dengan demikian, Edi telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

Pada Pilkada Kukar, pasangan Edi Damasyah–Rendi Solihin meraih 259.489 suara, paslon nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara dan Dendi-Alif meraup 83.513 suara.

Selain Pilkada Kukar, MK juga dijadwalkan akan memutuskan sengketa Pilkada Berau dan Mahakam Ulu.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network