JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara, Kamis (23/1/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini dengan agenda mendengar jawaban termohon dalam hal ini KPU Kutai Kartanegara terkait gugatan yang dilayangkan pemohon.
KPU Kukar melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim menyatakan jika pelaksanaan Pilkada Kukar sudah sesuai aturan. Dia menjabarkan penghitungan periodisasi Edi Damansyah yang dipersoalkan pemohon karena dianggap telah menjabat dua periode.
"Edi Damansyah menerima penugasan sebagai pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara terhitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 8 April 2018, kemudian dikukuhkan sebagai Plt 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019," papar Hifdzil.
Edi kemudian dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara dengan masa jabatan 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021. Setelah itu, politikus PDIP itu kembali maju dalam pilkada Kartanegara pada 2021.
“Oleh karenanya, Termohon berpendapat bahwa Edi Damansyah menjabat belum melampaui dua periode,” kata Hifdzil menanggapi dalil pemohon.
Hal senada disampaikan paslon nomor urut 1 Edi Damansyah–Rendi Solihin (melalui kuasa hukumnya, Anwar. Dia menegaskan jika wakil kepala daerah yang menjabat Plt tidak dapat dihitung sebagai bagian dari masa jabatan.
penghitungan masa jabatan tidak dapat dihitung kecuali berdasarkan pelantikan yang ditentukan secara defenitif.
"Kenapa kami menyatakan belum dua periode, karena masa Plt tidak bisa dihitung sebagai periodisasi jabatan," tegas Anwar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait