Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, pemohon Awang Yacob Lukman-Ahmad Zais mengajukan pembatalan keputusan KPU Kukar tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan secara faktual Edi Damansyah dalam penghitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.
Edi kemudian dilantik sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021. Karena itu, pemohon meminta agar MK menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait