Sidang Sengketa Pilkada Kukar, KPU Tegaskan Pencalonan Kandidat Sesuai Aturan

Abriandi
KPU Kukar melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim menyatakan jika pelaksanaan Pilkada Kukar sudah sesuai aturan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (foto: ist/humas mk)

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, pemohon Awang Yacob Lukman-Ahmad Zais mengajukan pembatalan keputusan KPU Kukar tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. 

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan secara faktual Edi Damansyah dalam penghitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. 

Edi kemudian dilantik sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021. Karena itu, pemohon meminta agar MK menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network