“Ini merupakan variasi dari APK pencuri SMS yang tujuannya untuk mencuri SMS korbannya dan mem-forward ke aplikasi lain seperti Telegram,” beber Alfons.
Menurutnya, mengunduh APK dan mengikuti instruksi akan berisiko fatal bagi korban. Jika akses SMS bisa diambilalih, pelaku akan memanfaatkannya untuk mengakses rekening bank melalui mobile banking.
"Jika nomor ponsel digunakan untuk mobile banking, akan menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya,” ungkapnya.
Resiko lainnya adalah pembajakan akun WA. Dengan menguasai SMS maka akun WhatsApp akan bisa diambil alih dan dipindahkan ke ponsel lain.
“Masyarakat khususnya pengguna Android harus berhati-hati dan jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Google Play Store dan aplikasi apapun yg tidak diketahui keamanannya,” bebernya.
Sekadar diketahui, prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) yang diterapkan Korlantas Polri tidak mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp.
Surat tilang akan dikirim melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email. Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggaran dari CCTV.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait