SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Opsnal Polsek Palaran bersama Opsnal Jatanras Polresta Samarinda meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis rumah kost di kawasan Stadion Palaran Samarinda, Selasa (21/3/2023).
Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kedua tersangka yakni FCA (17) dan AB (18) ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kost di Jalan Taman Siswa, Loa Janan Ilir, Sabtu (18/3/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pencurian terjadi ketika korban Azwan (25) memarkir sepeda motor di depan kost tanpa dikunci stang sekitar pukul 07.00 WITA. Korban yang baru pulang kerja kemudian tertidur.
"Saat bangun tidur, korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor yang diparkir di depan kost," jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (22/3/2023).
Dua hari kemudian, korban melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Stadion Palaran Samarinda oleh Unit Opsnal Polsek Palaran dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda dengan barang bukti 1 unit sepeda motor,"ujarnya.
Kedua tersangka kemudian diinterogasi. Hasilnya, polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa1 unit Honda Vario warna hitam, Nopol KT 4943 CAA. Barang bukti tersebut diakui dicuri depan Markas Kompi B 612 Loa Janan Kukar,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait