SAMARINDA, iNews.id - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) mendominasi kasus kejahatan di Samarinda sepanjang 2021. Polisi setidaknya mengungkap 227 kasus narkoba dalam satu tahun terakhir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, dari 11 kasus menonjol yang ditangani dalam satu tahun terakhir, penyalahgunaan narkoba menempati peringkat pertama dengan capaian 227 kasus dari 219 yang diterima.
Namun demikian, kasus narkoba ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dengan jumlah 197 kasus diterima dan kasus terselesaikan sebanyak 214.
Dari jumlah tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp68 miliar. Rincian narkoba yang disita yakni 2 kilogram (kg) ganja, 5.009 butir pil ekstasi, 17,360,63 kg sabu-sabu, 6.646 butir double L, 230 unit ponsel dan Rp45 juta uang tunai.
"Kasus narkoba ini mencatatkan kenaikan persentase sebanyak 74 persen," jelas Arif Budiman dalam paparannya pada konferensi pers akhir tahun 2021 di Aula Wira Pratama Polresta Samarinda, Kamis (30/12/2021)..
Di urutan kedua, ada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah kasus 147 dan yang terselesaikan sebanyak 119. Ketiga, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus dan total kasus selesai sebanyak 83 kasus dengan presentasi 97 persen.
"Persentase penyelesaian kasus sebanyak seratus persen ada di kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus telah selesai semua, lalu pembunuhan sebanyak 4 kasus," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait