JAKARTA, iNewsKutai.id - Polisi menangkap pasangan suami istri bos travel yang menelantarkan ratusan jamaah umrah hingga tidur di jalanan Arab Saudi. Pemilik travel umrah PT NSWM Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) ditangkap di Yogyakarta, Senin (27/3/2023).
Polisi juga menangkap Hermansyah (59), Direktur Utama dari PT NSWM, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.
"Pemilik dan direktur utama travel yang menelantarkan ratuan jamaah umrah di Arab Saudi sudah ditangkap sejak 27 Februari 2023. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (28/3/2023).
Hengki mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ratusan jamaah umrah sebelumya menjadi korban penipuan dan telantar di Arab Saudi. Kasus itu terungkap setelah Kementerian Agama (Kemenag) meneruskan aduan Konjen di Arab Saudi terkait jamah umrah terlunta-lunta di Arab Saudi.
"Korbannya ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujar Hengki.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait