TUBABA, iNewsKutai.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JI (32) dan RH (30) ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Pasalnya, keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap MS (24).
Saat akan ditangkap, pasutri asal Tulang Bawang Tengah itu nyaris diamuk massa pada Kamis (4/7/2024) malam.
"Polres Tubaba telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat pemerkosaan terhadap korban MS sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Kepala Tiyuh," jelas Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan, dalam pemerkosaan tersebut, RH diketahui membantu suaminya JI menyetubuhi korban. Tidak sampai di situ, RH bahkan sengaja merekam aksi bejat suaminya memerkosa korban.
Pemerkosaan itu bermula saat RH sedang bekerja bersama korban di kebun cabai di Tiyuh Penumangan, Kamis (4/7/2024). Sekitar pukul 09.20 WIB, pelaku RH mengajak korban ke warung membeli es menggunakan sepeda motor.
Namun, dalam perjalanan, RH justru membawa korban ke kebun karet PT HIM. Ternyata, JI sudah berada di lokasi dan mengancam korban.
"RH turun dari sepeda motor dan menghampiri suaminya kemudian mengambil handphone serta pisau. JI kemudian mengikat tangan korban dan dibanting ke tanah," ungkapnya.
RH kemudian membekap mulut korban dan JI melucuti pakaian korban lalu mencabulinya. RH yang memegang tangan korban kemudian merekam aksi sang suami.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait