SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda menggerebek gudang minuman keras berkedok sebuah toko sembako di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Sabtu (26/3/2023) malam lalu.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi aktivitas penjualan miras tanpa izin dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1444 H. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pemilik warung tidak dapat berkelit setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan miras. Total barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut sebanyak 288 botol berbagai merk.
“Ratusan botol miras itu kami sita dari sebuah warung di Kadrie Oening dalam operasi penyakit masyarakat pada bulan Ramadhan. Semua barang bukti disita dan pemilknya mendapat tindakan tipiring," jelas Kapolresta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, ratusan botol miras itu akan segera dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolresta Samarinda.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait