MUARA BADAK, iNewsKutai.id – Sepak terjang P mengedarkan sabu diwilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara berakhir di tangan Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak, Kamis (30/3/2023).
Pria berambut gondrong itu ditangkap di kediamannya di Jalan Poros Citra Muara Badak sekitar pukul 18.15 WITA. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kebun sawit ditangkap setelah diintai petugas karena terindikasi menjadi pengedar sabu.
Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengungkapkan, saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,68 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp2,3 juta, dua sendok takar dan dua buah ponsel untuk transaksi.
"Pelaku ditangkap di rumahnya setelah diintai petugas. Ada tiga paket sabu disita sebagai barang bukti dan disembunyikan di bawah kasur," jelas Iptu Gatot dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah sekitar sembilan bulan melakoni bisnis haram tersebut. Pasokan sabu diperoleh dari bandar di Bontang dan dikirim menggunakan sistem jejak.
"Tersangka mengaku sabu mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal. Jadi transaksinya sistem jejak. Tapi pengakuannya masih kita dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait