TENGGARONG, iNewsKutai.id – Aksi premanisme HZ (30) warga Samboja Kutai Kartanegara, berakhir di tangan tim Predator Polsek Samboja. Dia diringkus karena menganiaya operator SPBU di Samboja lantaran ditegur karena merokok.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis 30 Maret 2023 lalu sekitar pukul 23.50 WITA. Saat itu, pelaku sedang duduk di depan minimarket dalam kawasan SPBU.
Pelaku kemudian menyalakan rokok di area yang notabene dilarang menyalakan api. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seorang operator SPBU kemudian menegur HZ agar mematikan rokoknya.
"Pelaku merokok di areal terlarang karena masih di dalam kawasan SPBU. Tetap pelaku tidak terima ditegur sehingga langsung mendatangi petugas SPBU dan meninju di bagian pelipis," jelasnya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku yang diduga di bawah pengaruh minuman keras kemudian pulang. Sementara korban melaporkan insiden penganiayaan itu ke Polsek Samboja.
Tim Predator kemudian diterjunkan melakukan olah TKP. Di saat bersamaan, pelaku rupanya belum puas melakukan penganiayaan dan kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam.
"Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dirinya justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP,"ujarnya.
Pelaku kemudian langsung ditangkap. Saat digeledah, ZH mencoba membuang senjata tajam yang rencananya akan digunakan menganiaya korban. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait