Karena itu, surat kontrak yang ditandatangani tenaga honorer sebelum bekerja di Otorita IKN akan habis pada 31 Oktober 2023 atau dilakukan sebelum batas yang ditetapkan KemenPANRB yakni 28 November 2023.
“Kami rekrut tenaga honorer karena butuh pegawai dengan segera, sementara kami belum bisa rekrut ASN karena ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati,” ujar Achmad.
Dia pun memastikan jika tenaga honorer yang sebelumnya telah direkrut tidak secara otomatis diangkat menjadi ASN. Jika ingin menjadi PNS, tenaga honorer tersebut harus melewati tahapan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau tenaga honorer mau untuk menjadi ASN di Otorita IKN, tentu harus mengikuti prosedur yang ada. Tidak otomatis,” tuturnya.
Adapun terkait dengan tenaga honorer, Achmad mengatakan, Otorita IKN terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya adalah KemenPANRB.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait