Tak terima, tersangka pun menampar korban dan menganiaya menggunakan badik.
“Korban sempat jatuh lalu tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” jelasnya.
Kini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Marangkayu. Gondrong dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
