Hindari Kejaran Debt Collector, Pria di Paser Nekat Buat Laporan Curanmor Palsu

Antara/Abriandi
Pria di Paser ditangkap polisi karena membuat laporan palsu pencurian kendaraan bermotor. (foto: ilustrasi/ist)

PASER, iNewsKutai.id - M (26) warga Kecamatan Tanah Grogot nekat membuat laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) palsu ke polisi. Aksi tersebut dilakukannya untuk menghindari kejaran debt collector.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan pihaknya menangkap satu orang warga yang melaporkan pencurian kendaraan bermotor. Penyebabnya, pelaku diketahui membuat laporan palsu ketika datang mendatangi Polres, Selasa (21/3/2023) lalu.

"Tersangka pura-pura kehilangan kemudian lapor ke polisi. Tapi setelah diselidik, ternyata itu hanya modus untuk melancarkan kejahatan," katanya, Sabtu (8/4/2023).

AKP Gandha menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan menemukan fakta berbeda. Motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka justru digunakan temannya yang berdomisili di Kecamatan Batu Sopang. 

Polisi kemudian bergerak menangkap tersangka di kediamanya, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 22.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan perusahaan leasing.

Tersangka sudah beberapa bulan menunggak cicilan kendaraan. "Tersangka M membeli sepeda motor dari dealer atas nama tersangka, dan sepeda motor tersebut digunakan temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang," ungkapnya.

Saat ini, tersangka M sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Paser.   Dia dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network