SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus duplikat kunci. Pelaku MA menggasak motor teman kostnya setelah menggandakan kunci kontak.
Pelaku tidak dapat mengelak setelah ditangkap polisi di di sekitar Taman Cerdas Jalan Ruhui Rahayu dengan barang bukti sepeda motor korban pada Jumat(10/11/2023) dini hari.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor rekannya. Namun, diam-diam pelaku kemudian membuat kunci duplikat.
"Saat korban memarkir sepeda motornya di rumah kost di Jalan Kedondong Dalam 3, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya," ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sepeda motor jenis Yahama NMAX dengan nomor polisi KT 3717 JZ warna hitam. Korban yang menderita kerugian sekitar Rp17 langsung melaporkan kasus curanmor tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mencurigai teman kostnya sebagai pelaku dan melakukan penangkapan.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait