TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Polres Paser meringkus seorang pria bertato berinisial PG (23) lantaran diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku mengancam teman nongkrongnya dengan pedang katana karena diduga salah paham.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, penangkapan bermula ketika korban dan terlapor sedang nongkrong bersama beberapa orang lainnya di Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot.
Tak lama kemudian, PG terlibat cekcok dengan rekan korban berinisal W. Melihat hal tersebut, korban kemudian membela W dan menendang PG.
"Terlapor kemudian meninggalkan tempat tersebut setelah ditendang oleh korban," jelas AKP Gandh dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (23/4/2023).
Diduga tidak terima perlakuan korban, PG kemudian kembali bersama dua orang rekannya dan langsung mendatangi korban. Tanpa basa basi, dia langsung menghunuskan samurai dan mengejar korban.
"Karena takut dikejar korban menggunakan parang, korban kemudian melaporkan pengancaman tersebut ke Polres Paser," ujarnya.
Tak butuh waktu lama bagi penyidik Satreskrim menangkap terlapor. PG akhirnya diringkus Jumat, (21/04/2023) sekitar pukul 00.15 WITA. Dari tangan terlapor, polisi menyita satu buah samurai sepanjang 60 cm.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kalimantan Selatan itu dijerat KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait