DENPASAR, iNewsKutai.id - Dua kali di penjara rupanya tidak membuat dokter Ketut Arik Wijantara (53) jera. Pria yang berprofesi sebagai dokter gigi itu kembali membuka praktik aborsi ilegal di Bali.
Tidak main-main, dalam tiga tahun beroperasi, dokter Arik telah menggugurkan 1.338 janin. Bahkan, saat ditangkap di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, dokter Arik tengah mengaborsi seorang pasien.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi adanya dokter yang membuka praktek aborsi di daerah Kuta.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait nama tersangka. Hasilnya diperoleh informasi jika Arik tidak lagi memiliki izin praktik.
Polda Bali kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap basah Dokter Arik sedang menggugurkan kandungan seorang pasien.
"Tersangka tertangkap basah sedang mengaborsi pasien dengan peralatan medis yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan. Penangkapan dilakukan 8 Mei 2023 lalu," jelas AKBP Dian dilansir iNews.id, Senin (15/5/2023).
Dalam peggerebekan tersebut juga ditemukan fakta mengagetkan. Dokter Arik ternyata telah mengaborsi 1.338 pasien terhitung mulai April 2020. Hal itu diketahui dari buku rekap pasien yang ditemukan.
Untuk sekali aborsi, dokter Arik memasang tarif rata-rata Rp3,8 juta. Total selama 3 tahun mengoperasikan praktik aborsi ilegal tersebut, tersangka mengantongi keuntungan Rp5 miliar.
Kombes Dian menambahkan, tersangka sebelumnya sudah dua kali ditangkap dalam kasus serupa dan mendekam di penjara. Dokter Arik pertama kali ditangkap pada 2005 silam setelah mengaborsi ratusan perempuan.
Dia kemudian divonis 2,5 tahun penjara. Setelah bebas pada 2007, dia kembali berulah dan ditangkap dalam kasus serupa hingga divonis 6 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, dokter Arik dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait