SAMARINDA, iNewsKutai.id – Kabar gembira bagi pekerja sektor informal di Kaltim. Pemprov akan mengalokasikan anggaran jaminan sosial dalam APBD untuk melindungi 100.000 pekerja rentan.
Pekerja informal ini akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak menjelaskan, jaminan sosial bagi pekerja ini ditujukan kepada warga yang masuk kategori miskin dan bekerja di sektor non formal. Mulai dari pedagang asongan, buruh pasar, petani, nelayan, dan pekerja di tempat ibadah.
"Pemberian jaminan sosial ini karena pendapatan mereka tidak menentu. Misalnya nelayan, tidak bisa pergi melaut kalau kondisi cuaca tidak bagus sehingga perlu kita bantu dari sisi jaminan sosial,” jelas Kadinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak dilansir dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (25/5/2023).
Menurut Kadinsos, regulasi pemberian jaminan sosial kepada pekerja informal ini, tengah digodok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Dinsos dalam hal ini memberikan dukungan dalam bentuk data.
“Regulasi ini dalam bentuk Pergub dan sedang menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Kalau sudah ditetapkan, para pekerja informal bisa menerima BPJS Ketenagakerjaan dengan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dua jaminan itu yang akan ditanggung,” ujarnya.
Pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal ini, juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan di Kaltim. Andi menyebut, program pengentasan kemiskinan memang harus dilakukan dari berbagai sektor. Termasuk dari sektor ketenagakerjaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait