get app
inews
Aa Read Next : Bukan Dibatalkan, Menteri Basuki Pastikan Iuran Tapera Berlaku Mulai 2027

Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera 2,5 Persen, Gaji Dipotong Setiap Tanggal 10

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:01 WIB
header img
Pembayaran iuran Tapera dipotong langsung dari gaji pada tanggal 10 setiap bulan. (Foto: ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pekerja swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen. Pembayaran dilakukan dengan pemotongan gaji secara langsung.

Kebijakan terkait Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024. 

Tapera bertujuan menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi para peserta.

Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), persentase iuran Tapera ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024 yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri. PP Tapera juga mewajibkan pemberi kerja menyetorkan simpanan Papera setiap bulannya paling lambat tanggal 10. 

"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus uang hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti mendapatkan mendapatkan bantuan membangun rumahnya. Itu sudah sejak 5 tahun yang lalu," jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).

Doa menjelaskan konsep Tapera sama halnya dengan jaminan sosial dan kesehatan yang sudah diterapkan saat ini. Meski sudah disepakati lima tahun yang lalu, Kementerian Keuangan belum langsung menerapkan kebijakan Tapera.

"Tapera ditinjau untuk membina kredibilitas dulu. Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulunya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut