JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah akan segera menerapkan pemotongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban mengikuti program Tapera ini diberlakukan pada pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, sesuai dengan undang-undang, iuran sebesar 3 persen wajib dibayarkan pekerja berpenghasilan di atas UMR.
Heru mengatakan, untuk saat ini, iuran Tapera belum diwajibkan bagi pekerja swasta. BP Tapera masih fokus agar program ini diikuti aparatur sipil negara (ASN) karena lebih siap.
Karena itu, iuran Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah minimum masih bersifat lunak.
"Bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah minimum, kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta," katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).
Dia menambahkan, sosialisasi masif sedang dilakukan kepada para ASN. Apalagi, pemerintah telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
"Kenapa ASN, karena mereka kita anggap yang paling siap, dan dulunya sudah punya experience, pengalaman, dia sudah bisa berserta dalam Taperum,” ujarnya.
Tapera sebelumnya mendapat banyak protes dari masyarakat. Alasannya, iuran tersebut akan memotong gaji dan sifatnya yang mirip dengan program iuran lainnya, seperti MLT BPJS Ketenagakerjaan.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi