BARITO KUALA, iNewsKutai.id - Coba gagalkan perkosaan anaknya, Arbain ayah asal Barito Kuala (Batola) tewas ditikam dengan 26 tusukan oleh pelaku bernama Jumairi (34).
Ternyata, pelaku warga desa Tabunganen Tengah Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan itu merupakan residivis pembunuhan yang baru keluar penjara.
Kasus pembunuhan terhadap Arbain ini terjadi di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Senin dini hari (29/5/2023).
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko mengatakan,
kronologi kejadian bermula ketika tersangka, Jumairi menemani anak korban untuk membeli Hp di Banjarmasin.
Namun setelah membeli Hp tersebut, tersangka mengajak anak Arbain ke sebuah hotel. "Di situlah anak korban merasa ada sesuatu yang janggal, sehingga anak korban menelpon keluarganya," papar AKBP Diaz Sasongko.
Mendengar pengakuan putrinya yang ketakutan, Arbain dan 4 anggota keluarga langsung pergi ke hotel tersebut dan berusaha menggagalkan perkosaan terhadap sang anak.
Setibanya di hotel, Arbain mencecar pelaku yang hendak memperkosa putrinya. Lantaran tak kunjung mengaku, Arbain pun mengancam akan membawa pelaku Jumairi ke Polsek terdekat.
Di tengah jalan menuju ke Polsek, Arbain dan Jumairi terlibat percekcokan hebat. Pelaku yang membawa senjata tajam pun langsung menikam korban Arbain dengan 26 tusukan.
"Pada saat korban lengah, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, sampai korban terjatuh dan tidak berdaya," tambah Kapolres Batola.
Beruntung, kejadian penusukan itu dilihat oleh aparat kepolisian yang sedang patroli. Polisi ketika itu mengira hanya terjadi percekcokan biasa dan hendak melerainya.
Begitu tahu pelaku ternyata menikam korban bernama Arbain, polisi pun langsung berusaha mengamankan pelaku.
Akan tetapi saat akan diamankan, pelaku nekat menyerang anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam yang tadi digunakan untuk menikam Arbain.
Akibat kejadian tersebut, anggota bhabinkamtibmas Aiptu Hasbi Sadikin mengalami dua luka tusukan senjata tajam milik pelaku. Korban kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, Arbain dinyatakan meninggal dunia lantaran banyak kehabisan darah akibat tusukan pelaku.
Dari catatan kepolisian, pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan penganiayaan. Bahkan pelaku pernah menikam seorang anggota TNI hingga tewas pada tahun 2014, dan baru bebas dari penjara tahun 2023 ini.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan anggota TNI pada 2014," kata Diaz.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait