TENGGARONG, iNewsKutai.id - Residivis kasus narkoba berinisial LT (27) kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang. Dia diringkus kedapatan membawa enam paket sabu seberat 3,5 gram saat diringkus di Desa Kerta Buana, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan, tersangka pengedar mengarah pada LT yang notabene merupakan residivis kasus serupa pada 2020 lalu.
"Saat ditangkap, tersangka sedang nongkrong di atas sepeda motor dengan gerak‑gerik mencurigakan. Saat digeledah, ia sempat membuang barang bukti ke tanah," jelas Iptu Raymond, Minggu (18/5/2025).
Saat diinterogasi, warga Desa Separi yang baru bebas dari penjara pada Oktober 2023 itu mengakui jika sabu tersebut miliknya dan rencananya diedarkan di wilayah Tenggarong Seberang. Selain enam paket sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel, sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4048 CBD, serta alat untuk mengonsumsi sabu.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambah Kapolsek.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait