TENGGARONG, iNewsKutai.id – Residivis kasus penggelapan sepeda motor, MT (32) warga Jakarta Utara, Jakarta, kembali berulah. Kali ini, dia membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, menjelaskan, pelaku membawa kabur motor temannya kencannya, Rimanianingsih (30). Keduanya saling kenal melalui aplikasi pertemanan daring.
Pencurian bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban pada 15 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Rinjani Indah, Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang.
Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Scoopy KT 2730 OZ milik korban dengan dalih hendak pulang ke Samarinda. Tanpa curiga, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya.
Namun, selang beberapa hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku berdalih motor sedang diperbaiki di bengkel. Selain itu, pelaku juga kerap menghindar.
"Korban melapor ke Polsek Tenggarong dan mengalami kerugian Rp6 juta akibat penggelapan sepeda motor," jelasnya, Kamis (1/5/2025).
Residivis yang pernah mendekam 11 bulan di balik jeruji besi itu akhirnya berhasil ditangkap oleh warga pada Selasa (29/4/2025) dan langsung diserahkan ke Polsek Tenggarong Seberang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 di wilayah Jakarta Utara dengan vonis hukuman 11 bulan penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu eksemplar BPKB sepeda motor dan satu lembar surat kuasa pemegang barang inventaris. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
"Imbau kepada warga agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang kepada orang yang belum dikenal dekat,"tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait