Rugikan Negara Rp10,2 M, Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kukar Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Abriandi/Antara
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kutai Kartanegara dijebloskan ke Rutan Samarinda. (foto: antara)


 "Hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan dikuatkan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar," ujar Toni.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda," katanya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network