"Hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan dikuatkan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar," ujar Toni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait